PENGARUH MUTASI
TERHADAP
KINERJA ANGGOTA
KEPOLISIAN
PADA KEPOLISIAN
SEKTOR LIMA PULUH
DAERAH KABUPATEN BATU BARA
Penelitian ini
disusun oleh :
Nama :
Andriansyah Ritonga
M. Arifin S, Sos M.SP,
Dapartemen : Ilmu Administrasi Negara
Fakultas : Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik
ABSTRAK
Kata mutasi atau pemindahan oleh sebagian masyarakat sudah dikenal, baik dalam lingkungan maupun di luar lingkungan perusahaan (pemerintahan).Mutasi adalah kegiatan memindahkan tenaga kerja dari satu tempat tenaga kerja ke tempat kerja lain
kinerja adalah
kesepakatan batiniah yang muncul dari dalam diri seseorang atau sekelompok
orang untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Kesepakatan
batiniah muncul dari dalam diri individu atau kelompok untuk mencapai tujuan
organisasi.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa
hipotesa penelitian yang berbunyi ”Pelaksanaan mutasi anggota kepolisian dilakukan dengan baik dan
benar berpengaruh terhadap kinerjaanggota
kepolisian di lingkungan Kepolisian Sektor
Lima Puluh
Daerah Kabupaten Batubara, dapat diterima
dan berpengaruh positif. Hal ini terbukti dari uji korelasi product moment antara kedua variabel
dengan
= 5% dan hasil
koefisien r hitung sebesar 0,88 yang lebih besar dari r tabel 0,361, selanjutnya
koefisien determinant (D) diperoleh
sebesar 77,44%. Hal ini
menunjukkan bahwa pengaruh mutasi terhadap Kinerja pegawai negeri sipil sebesar
77,44% bisa dikatakan tinggi, karena kinerja dipengaruhimutasi, tetapi variabel
lain dapat mempengaruhi, yang tidak termasuk kedalam objek penelitian ini.
![](file:///C:/Users/lenovo/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif)
Key Word
:Mutasi, Kinerja, Semangat Kinerja
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pembangunan pada
hakekatnya adalah kesadaran atau keinsyafan untuk melakukan kegiatan
memperbaiki, mendirikan bahkan menumbuhkan serta meningkatkan daya upaya yang
mengarah kepada keadaan yang lebih baik dengan dilandasi oleh semangat, kemauan
dan tekad yang tinggi yang bertujuan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang
bersifat memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia pada
umumnya.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
pada Kepolisian Sektor Lima Puluh
Daerah Kabupaten Batubara
yang merupakan aparatur negara yang menyelenggarakan pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kelancaran penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
terutama tergantung pada kesempurnaan aparatur
negara baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Salah satu bentuk dari
pengembangan terhadap anggota
kepolisian adalah mutasi sebagai penjelmaan/ perwujudan dari
dinamika organisasi yang dijadikan sebagai salah satu cara untuk mencapai
tujuan organisasi.
Mutasi tidak terlepas
dari alasan untuk mengurangi rasa bosan anggota kepolisian kepada pekerjaan serta meningkatkan
motivasi dan Kinerja pegawai, selain itu untuk memenuhi keinginan pegawai
sesuai dengan minat dan bidang tugasnya masing-masing dimana dalam kegiatan
pelaksanaan mutasi kerja sering disalah tafsirkan orang yaitu sebagai hukuman
jabatan atau didasarkan atas hubungan baik antara atasan dengan bawahan.
Dalam pelaksanaan
mutasi harus benar-benar berdasarkan penilaian yang objektif dan didasarkan
atas indeks prestasi yang dicapai oleh karyawan mengingat sistem pemberian
mutasi dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi para anggota kepolisian untuk mengembangkan
potensi yang dimilikinya.
Kinerja
pegawai
juga dapat menurun apabila pihak atasan tidak memperhatikan kepentingan para
bawahan. Hal ini akan menurunkan kinerja
para pegawai. Indikator dari
turunnya kinerja antara lain rendahnya produktivitas, tingkat absensi
pegawai tinggi, gaji rendah, dan lain-lain. Dengan demikian
pastilah akan mempengaruhi kinerja
pegawai dalam suatu organisasi.
Berdasarkan uraian
singkat di atas, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas hal ini menjadi
sebuah objek penelitian, adapun judul yang penulis ajukan adalah : “Pengaruh
Mutasi Terhadap Kinerja
Anggota Kepolisian
Pada Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara”.
B.
Perumusan Masalah
Agar penelitian
ini menjadi lebih mudah dan memiliki arah yang jelas, maka terlebih dahulu
dirumuskan permasalahannya.
Adapun permasalahan
yang diajukan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana
pengaruh mutasi di dalam kinerja
seorang Anggota Kepolisian pada
Kepolisian Sektor Lima Puluh
Daerah Kabupaten Batubara.
C.
Tujuan Penelitian
Tujuan
yang diharapkan dapat dicapai melalui penelitian ini adalah Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh
mutasi di dalam peningkatan kinerja
Anggota Kepolisian pada Kepolisian Sektor Lima Puluh
Daerah Kabupaten Batubara.
D.
Manfaat Penelitian
- Bagi Penulis
Hasil
penelitian ini berguna sebagai wahana latihan pengembangan kemampuan dalam
bidang penelitian dan penerapan yang didapat pada masa perkuliahan, serta
menambah pengetahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan mutasi secara efektif
dan efisien serta kinerja.
- Sebagai
suatu masukan bagi Anggota Kepolisian di Kantor Kepolisian Sektor Lima Puluh
Daerah Kabupaten Batubara mengembangkan
mutasi
bagi kinerja
Anggota Kepolisian.
- Bagi Fakultas
Untuk
memperbanyak referensi karya ilmiah yang menyangkut Mutasi dan Kinerja.
- Kegunaan Teoritis
Diharapkan
dari hasil penelitian ini dapat memberikan masukan bagi pengembangan ilmu
pengetahuan di bidang Manajemen
Sumber Daya Manusia, khususnya tentang mutasi.
E.
Kerangka Teoritis
Kerangka teori
sebagai landasan berpikir yang menunjukkan dari sudut mana masalah yang telah
dipilih dan memberikan suatu pandangan yang sistematis mengenai gejala dengan
merincikan hubungan antar variabel-variabel dengan tujuan menjelaskan
gejala-gejala tertentu.
1.
Mutasi
a.
Pengertian
Mutasi
Kata mutasi atau pemindahan oleh sebagian masyarakat
sudah dikenal, baik dalam lingkungan maupun di luar lingkungan perusahaan
(pemerintahan).
Akan tetapi mutasi
tidak selamanya sama dengan pemindahan. Mutasi meliputi kegiatan memindahkan
tenaga kerja, pengoperan tanggung jawab, pemindahan status ketenagakerjaan, dan
sejenisnya. Adapun pemindahan hanya terbatas pada mengalihkan tenaga kerja dari
satu tempat ke tempat lain.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa mutasi diartikan
sebagai perubahan mengenai atau pemindahan kerja/ jabatan lain dengan harapan
pada jabatan baru itu dia akan lebih berkembang.
Sedangkan landasan hukum pelaksanaan mutasi, pengangkatan
dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam hal ini anggota kepolisian adalah :
1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaga Negara
Tahun 1999 Nomor 16 Tambahan lembaran Negara Nomor 3890).
2) Tentang
wewenang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai negeri sipil, diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2012 tentang mutasi anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Ketiga peraturan perundang-undangan tersebut di atas merupakan
pedoman pelaksanaan mutasi kepegawaian di setiap instansi pemerintah umum dan
daerah.
b.
Manfaat dan Tujuan Mutasi
Pelaksanaan mutasi
pegawai mempunyai banyak manfaat dan tujuan yang sangat berpengaruh kepada
kemampuan dan kemauan kerja anggota
kepolisian yang mengakibatkan
suatu keuntungan bagi perusahaan itu sendiri.
Mutasi pegawai ini
merupakan salah satu metode dalam program pengembangan manajemen yang berfungsi
untuk meningkatkan efektivitas manajer secara keseluruhan dalam pekerjaan dan
jabatannya dengan memperluas pengalaman dan membiasakan dengan berbagai aspek dari
operasi perusahaan.
Mutasi juga dapat
menurunkan kegairahan kerja karena dianggap sebagai hukuman dan memperburuk
produktivitas kerja karena adanya ketidaksesuaian dan ketidakmampuan kerja
karyawan. Bila terjadi keadaan yang demikian maka mutasi tidak mencapai tujuan
yang diharapkan, yaitu bertambahnya efektivitas dan efesiensi dalam perkerjaan.
Selain itu tujuan
mutasi yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999, tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian adalah sebagai berikut:
1) Peningkatan
produktivitas kerja.
2) Pendayagunaan
pegawai.
3) Pengembangan
karier.
4) Penambahan
tenaga-tenaga ahli pada unit-unit yang membutuhkan.
5)
Pengisian
jabatan-jabatan lowongan yang belum terisi.
6) Sebagai
hukuman.
c.
Dasar
Pelaksanaan Mutasi
Ada 3 sistem yang menjadi dasar pelaksanaan mutasi
pegawai menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 103) yaitu :
1)
Seniority System
Adalah mutasi yang didasarkan atau landasan masa kerja,
usia, dan pengalaman kerja dari pegawai yang bersangkutan. Sistem mutasi ini
tidak objektif karena kecakapan orang yang dimutasikan berdasarkan senioritas
belum tentu mampu menduduki jabatan yang baru.
2)
Spoil System
Adalah mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan.
Sistem mutasi ini kurang baik karena didasarkan atas pertimbangan suka atau
tidak suka.
3)
Merit System
Adalah mutasi
pegawai yang didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah, objektif dan hasil
prestasi kerja.
d.
Faktor-faktor yang Harus Diperhatikan Dalam Mutasi
Mutasi yang dilaksanakan dapat meningkatkan
efektivitas dan efisiensi oleh karena itu perlu ada evaluasi pada setiap
perkerja secara berkesinambungan secara objekif. Dalam melaksanakan mutasi
harus dipertimbangkan faktor-faktor yang dianggap objektif dan rasional, yaitu
(Siswanto, 2002 : 221):
1)
Mutasi
disebabkan kebijakan dan peraturan manajer.
2) Mutasi
atas dasar prinsip The right man on the right place.
3) Mutasi
sebagai dasar untuk meningkatkan modal kerja.
4)
Mutasi
sebagai media kompetisi yang maksimal.
5)
Mutasi
sebagai langkah untuk promosi.
6) Mutasi
untuk mengurangi labour turn over.
7)
Mutasi
harus terkoordinasi.
e. Sebab
dan Alasan Mutasi
Mutasi atau pemindahan
pegawai menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 104) dapat terjadi karena 2
hal, yaitu :
1)
Mutasi
atas keinginan pegawai
Mutasi atas permintaan sendiri adalah mutasi yang
dilakukan atas keinginan sendiri dari pegawai yang bersangkutan dengan mendapat
persetujuan pimpinan organisasi. Misalnya, karena alasan keluarga untuk merawat
orang tua yang sudah lanjut usia. Kemudian alasan kerja sama, dimana tidak
dapat bekerja sama dengan pegawai lainnya karena terjadi pertengkaran atau
perselisihan, iklim kerja kurang cocok dengan pegawai dan alasan-alasan
sejenisnya.
2)
Alih
tugas produktif (ATP)
Alih tugas produktif adalah mutasi karena kehendak
pimpinan perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan pegawai
bersangkutan ke jabatan atau pekerjaan yang sesuai dengan kecakapannya. Alasan
lain tugas produktif didasarkan pada kecakapan, kemampuan pegawai, sikap dan
disiplin pegawai. Kegiatan ini menuntut keharusan pegawai untuk menjalankannya.
f. Kendala
Pelaksanaan Mutasi
Sastrohadiwiryo (2002:214) mengemukakan ada tiga
jenis penolakan pegawai terhadap mutasi pegawai, yaitu :
1)
Faktor
logis atau rasional
Penolakan ini dilakukan dengan pertimbangan waktu yang
diperlukan untuk menyesuaikan diri, upaya ekstra untuk belajar kembali,
kemungkinan timbulnya situasi yang kurang diinginkan seperti penurunan tingkat
keterampilan karena formasi jabatan tidak memungkinkan, serta kerugian ekonomi
yang ditimbulkan oleh perusahaan.
2)
Faktor
Psikologis
Penolakan berdasarkan faktor psikologis ini merupakan
penolakan yang dilakukan berdasarkan emosi, sentimen, dan sikap. Seperti
kekhawatiran akan sesuatu yang tidak diketahui sebelumnya, rendahnya toleransi
terhadap perubahan, tidak menyukai pimpinan atau agen perubahan yang lain,
rendahnya kepercayaan terhadap pihak lain, kebutuhan akan rasa aman.
3)
Faktor
Sosiologis (kepentingan kelompok)
Penolakan terjadi karena beberapa alasan antara lain
konspirasi yang bersifat politis, bertentangan dengan nilai kelompok,
kepentingan pribadi, dan keinginan mempertahankan hubungan (relationship) yang
terjalin sekarang.
2. Kinerja
a. Pengertian
Kinerja
Setiap organisasi
selalu mengharapkan agar produktivitas kerja para pegawainya dapat terus
meningkat. Namun dalam kenyataannya, yang mendukung untuk
mencapai tujuan tersebut sering kurang mendapat perhatian, tidak adanya
usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kegairahan bekerja para
pegawai. Memang dapat diakui, bahwa para pegawai dapat bekerja dengan cara
diawasi.
Apabila suatu
organisasi mampu meningkatkan semangat dan kegairahan kerja, maka organisasi
akan memperoleh banyak keuntungan. Dari uraian di atas maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa Kinerja merupakan sikap kejiwaan dan kesediaan perasaan dari
para pegawai yang ditunjukkan dengan adanya kegairahan kerja, keinginan bekerja
yang lebih baik yang selaras dengan tujuan organisasi.
b.
Tujuan dan Manfaat Kinerja
Alex S. Nitisemito mengatakan bahwa tujuan dan
manfaat kinerja
adalah untuk meningkatkan produktivitas yang lebih baik.
c.
Pengaruh Mutasi Dengan
Peningkatan Kinerja
Salah satu tujuan
pelaksanaan mutasi kerja adalah untuk mengusahakan orang tepat pada tempat yang
tepat “the right man on the right place”.
Dengan demikian akan dapat meningkatkan kinerja pegawai.
Meskipun kita sudah
mengusahakan agar tujuan untuk menempatkan orang tepat pada tempat yang tepat,
tetapi tidaklah berarti persoalannya telah selesai. Suatu pekerjaan yang
bersifat rutin mungkin dapat
menimbulkan rasa bosan, sehingga dalam keadaan tersebut kemungkinan semangat
dan kegairahan kerjanya turun.
F.
Hipotesis
Hipotesis
merupakan jawaban sementara suatu penelitian yang mana kebenarannya perlu diuji
serta dibuktikan melalui penelitian.
Berdasarkan teori yang
telah diuraikan, maka penulis mengajukan hipotesis sebagai berikut “ Ada hubungan positif pelaksanaan mutasi
anggota kepolisian terhadap kinerja anggota Kepolisisan di lingkungan
Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara”
G.
Defenisi Konsep
Konsep adalah abstraksi
atau gambaran mengenai suatu fenomena yang dirumuskan atas dasar generalisasi
dari sejumlah karakteristik kejadian, keadaan, kelompok atau individu tertentu
F.
Hipotesis
Hipotesis
merupakan jawaban sementara suatu penelitian yang mana kebenarannya perlu diuji
serta dibuktikan melalui penelitian.
Berdasarkan teori yang
telah diuraikan, maka penulis mengajukan hipotesis sebagai berikut “ Ada hubungan positif pelaksanaan mutasi
anggota kepolisian terhadap kinerja anggota Kepolisisan di lingkungan
Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara”
H. Defenisi Operasional
Menurut Singarimbun (1999 : 46),
defenisi operasional merupakan petunjuk bagaimana suatu variabel dapat diukur.
Defenisi operasional dalam penelitian ini adalah:
- Variabel Bebas (Mutasi), indikatornya sebagai
berikut :
a.
Frekwensi
mutasi
b.
Alasan mutasi
Ketepatan dalam melaksanakan mutasi yang disesuaikan
- Variabel Terikat (kinerja), dapat diukur melalui indikator-indikatornya:
a.
Produktivitas
Kerja
b. Kepuasan
terhadap tugas
c. Tingkat
kehadiran, yakni persentase kehadiran dalam tugas setiap hari.
d. Rasa
keamanan
e.
Gaji
I. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini memuat latar belakang masalah, perumusan masalah,
tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, hipotesis, defenisi
konsep, defenisi operasional dan sistematika penulisan.
BAB
II METODE PENELITIAN
Bab
ini memuat bentuk penelitian, lokasi penelitian, populasi dan sampel
penelitian, teknik pengumpulan data, teknik penentuan skor dan teknik analisa
data yang digunakan dalam penelitian.
BAB III DESKRIPSI
LOKASI PENELITIAN
Bab ini menguraikan tentang gambaran atau karakteristik
lokasi penelitian berupa sejarah singkat dan struktur organisasi Kepolisian Sektor Lima Puluh
Daerah Kabupaten Batubara.
BAB IV PENYAJIAN DATA
Bab
ini memuat penyajian data yang dilakukan
dengan menguraikan hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan dan
menganalisanya berdasarkan metode yang digunakan.
BAB
V ANALISA DATA
Bab
ini memuat pembahasan atau interpretasi dari data-data yang disajikan pada
bab-bab sebelumnya atau bab IV.
BAB
VI KESIMPULAN DAN SARAN
Bab
ini memuat kesimpulan dan saran dari hasil-hasil penelitian yang telah
dilakukan.
BAB
II
METODE
PENELITIAN
A.
Metode Penelitian
Bentuk penelitian yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah bentuk penelitian korelasional dengan
menggunakan
pendekatan kuantitatif dan menggunakan rumus statistik untuk membantu
menganalisa data dan fakta yang diperoleh.
B. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Sektor Lima Puluh
Daerah Kabupaten Batubara dengan alamat Jl. Perintis Kemerdekaan No. 28, Kabupaten Batubara.
C. Populasi dan Sampel
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau
subjek yang mempunyai kuanlitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh
peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya
Sampel
adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi.
Dalam penelitian ini, karena jumlah anggota kepolisian yang ada pada Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara
berjumlah 30 orang, maka keseluruhan anggota kepolisian
akan dijadikan sampel. Teknik yang digunakan penulis adalah teknik sensus
terhadap keseluruhan populasi, hal ini dikarenakan jumlahnya yang sedikitdan
sesuai dengan kemampuan, waktu dan untuk lebih jelasnya mengenai populasi dan
sampel dalam penelitian
D. Teknik Pengumpulan Data
Ada
dua macam teknik pengumpulan data yang penulis pergunakan dalam penelitian ini
yakni :
- Data
Primer
Data
yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian yang penulis pergunakan
dalam penelitian yaitu :
a.
Pengamatan (observasi)
b.
Wawancara
c.
Kuesioner
- Data
Sekunder
Penelitian
dilakukan melalui penelaahan buku-buku/ referensi, jurnal ilmiah, yang berguna secara
teoritis, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan
dokumen-dokumen.
E. Teknik Penentuan
Skor
Teknik penentuan
skor adalah melalui penyebaran kuesioner, yang berisikan beberapa pertanyaan
yang diajukan kepada responden, dimana setiap pertanyaan akan ditentukan
skornya.
Adapun skor dari setiap
pertanyaan yang ditentukan yaitu :
a.
Untuk
jawaban alternatif a diberi skor 5
b.
Untuk
jawaban alternatif b diberi skor 4
c.
Untuk
jawaban alternatif c diberi skor 3
d.
Untuk
jawaban alternatif d diberi skor 2
e.
Untuk
jawaban alternatif e diberi skor 1
Untuk
mengetahui banyaknya skor yang diperoleh dari responden, apakah termasuk
kategori tinggi, sedang dan rendah, ditentukan dahulu interval dengan cara
sebagai berikut
![](file:///C:/Users/lenovo/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.gif)
![](file:///C:/Users/lenovo/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image006.gif)
= ![](file:///C:/Users/lenovo/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image008.gif)
![](file:///C:/Users/lenovo/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image008.gif)
F. Teknik Analisa Data
Teknik analisa data yang digunakan penulis adalah teknik
analisa kuantitatif, yaitu analisa yang digunakan unutuk menguji hubungan atau
pengaruh suatu variabel lainnya dengan menggunakan perhitungan statistik
sebagai berikut
a. Koefisien Korelasi Product
Moment
Penggunaan
korelasi seperti ini didasarkan atas sumber data yang iperoleh penulis serta
adanya interval data yang berguna untuk melihat apakah jawaban responden
terlalu tinggi, sedang atau rendah.
b. Uji Signifikan
Kemudian, nilai perhitungan dari koefisien korelasi product moment akan diuji tingkat
signifikannya dengan uji t untuk
melihat seberapa besar pengaruh mutasi terhadap Kinerja kerja, yaitu dengan
rumus :
![](file:///C:/Users/lenovo/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image010.gif)
Uji signifikan korelasi product
moment secara praktis, yang tidak perlu dihitung, tetapi langsung
dikonsultasikan pada tabel r product moment. Ketentuannya bila r hitung <
dari r tabel, maka Ho diterima, dan Ha ditolak. Sebaliknya bila r hitung >
dari r tabel, maka Ha diterima.
c. Koefisien Determinant
Koefisien determinasi digunakan
untuk mengetahui berapa persen besarnya pengaruh yang ditimbulkan oleh variabel
bebas terhadap variabel terikat. Perhitungan dilakukan dengan mengkuadratkan
nilai koefisien Korelasi Product Moment
dan dikalikan dengan 100%.
Rumus yang digunakan adalah :
D = ![](file:///C:/Users/lenovo/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image012.gif)
![](file:///C:/Users/lenovo/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image012.gif)
D : koefisien determinasi
![](file:///C:/Users/lenovo/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image014.gif)
BAB
III
KESIMPULAN DAN SARAN
Pada bab ini penulis memberikan beberapa kesimpulan dari
hasil penelitian yang diperoleh,
selain itu penulis juga akan memberikan beberapa saran yang berhubungan dengan
peningkatan Kinerja.
A. Kesimpulan
1.
Berdasarkan
hasil penelitian, bahwa hipotesa penelitian yang berbunyi ”Pelaksanaan mutasi anggota kepolisian dilakukan dengan baik dan benar berpengaruh terhadap kinerja anggota kepolisian di lingkungan Kepolisian
Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara,
dapat diterima dan berpengaruh positif. Hal ini terbukti dari uji korelasi product moment antara kedua variabel
dengan
= 5% dan hasil
koefisien r hitung sebesar
0,88 yang lebih besar dari r tabel 0,361,
selanjutnya koefisien determinant (D)
diperoleh sebesar 77,44%. Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh mutasi terhadap Kinerja
pegawai negeri sipil sebesar 77,44% bisa dikatakan tinggi, karena kinerja
dipengaruhi mutasi, tetapi variabel lain dapat mempengaruhi, yang tidak termasuk ke dalam objek
penelitian ini.
![](file:///C:/Users/lenovo/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif)
2.
Dari
hasil penelitian juga diperoleh tingkat mutasi (X) di Kepolisian Sektor Lima Puluh
Daerah Kabupaten Batubara setelah melalui analisa variabel maka diperoleh tingkat
mutasi yang tinggi (76,7%)
dengan interval 3,41-4,20, dan tingkat kinerja (Y) adalah tinggi (73,3%) dengan interval 3,41-4,20.
3.
Bahwa,
mutasi merupakan cara untuk menata dan menempatkan pegawai pada tempat yang
tepat, tepatnya the right man on the
right place, sehingga mereka dapat bekerja dengan kemampuan pada bidangnya,
dengan demikian anggota kepolisian tersebut dapat berprestasi dalam bekerja dan tugas pokok
akan lebih berdaya guna dan berhasil guna.
B. Saran
1.
Pelaksanaan
mutasi hendaknya dilaksanakan atas dasar ukuran-ukuran objektif dan kaitannya
dengan penempatan dalam jabatan benar-benar direncanakan dan disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kinerja
terus tumbuh dan berkembang bagi anggota
kepolisian.
2.
Hendaknya
dokumentasi informasi mengenai anggota
kepolisian yang memuat segala
sesuatu yang berhubungan dengan anggota
kepolisian benar-benar dapat
digunakan sebagai bahan dalam penentuan keputusan, sehingga dapat dihindarkan
kesan-kesan yang kurang baik sebelum mutasi dilaksanakan.
3.
Akhirnya
untuk lebih meningkatkan kinerja anggota
kepolisian di Kepolisian Sektor Lima Puluh
Daerah Kabupaten Batubara, maka disarankan pelaksanaan mutasi sebaiknya
dilaksanakan sesuai dengan bidang pegawainya di Kepolisian Sektor Lima Puluh
Daerah Kabupaten Batubara dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta faktor-faktor lain yang mendukung Kinerja juga perlu
diperhatikan.
Demikianlah beberapa kesimpulan dan saran yang penulis
kemukakan dalam skripsi ini, semoga ada manfaatnya bagi pimpinan dan anggota kepolisian di Kepolisian Sektor
Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan,
Malayu S.P, 2008, Manajemen Sumber Daya
Manusia, Bumi Aksara, Jakarta
Sugiyono, 2007, Metode
Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung
Fathoni,
Abdurrahmat, 2006, Organisasi dan
Manajemen Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta
Danim, Sudarwan,
2004, Motivasi Kepemimpinan &
Efektivitas Kelompok, PT Rineka Cipta, Jakarta
Sugiyono, 2003, Metode Penelitian Administrasi,
Alfabeta, Bandung
Sastrohadiwiryo,
Siswanto, B, 2002, Manajemen Tenaga Kerja
Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta
Siagian S.P., 2001, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta
Nasution, Mulia,
2000, Manajemen Personalia: Aplikasi
Dalam Perusahaan, Djambatan, Jakarta
Simamora, Henry, 2000, Manajemen Sumber Daya Manusia, STIE YKPN
Singarimbun, Masri,
1999, Metode Penelitian Survai (edisi
revisi), PT. Pustaka LP3ES, Jakarta
Moekijat, 1981, Manajemen Kepegawaian, Mandar Maju,
Bandung
Nitisemito, Alex,
S, 1983, Manajemen Personalia, Ghalia
Indonesia, Jakarta
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Peraturan
Pemerintah Nomor 9, Tahun 2003 Tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan
pemberhentian pegawai negeri sipil
Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang mutasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar