PENGARUH MUTASI TERHADAP KINERJA ANGGOTA KEPOLISIAN PADA KEPOLISIAN SEKTOR LIMA PULUH DAERAH KABUPATEN BATU BARA

PENGARUH MUTASI TERHADAP
KINERJA ANGGOTA KEPOLISIAN
PADA KEPOLISIAN SEKTOR LIMA PULUH
 DAERAH KABUPATEN BATU BARA


Penelitian ini disusun oleh :
Nama                                      : Andriansyah Ritonga
                                                  M. Arifin S, Sos M.SP,
Dapartemen                           : Ilmu Administrasi Negara
Fakultas                                 : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

                                                                      ABSTRAK

Kata mutasi atau pemindahan oleh sebagian masyarakat sudah dikenal, baik dalam lingkungan maupun di luar lingkungan perusahaan (pemerintahan).Mutasi adalah kegiatan memindahkan tenaga kerja dari satu tempat tenaga kerja ke tempat kerja lain
kinerja adalah kesepakatan batiniah yang muncul dari dalam diri seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Kesepakatan batiniah muncul dari dalam diri individu atau kelompok untuk mencapai tujuan organisasi.
            Berdasarkan hasil penelitian, bahwa hipotesa penelitian yang berbunyi ”Pelaksanaan mutasi anggota kepolisian dilakukan dengan baik dan benar berpengaruh terhadap kinerjaanggota kepolisian di lingkungan Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara, dapat diterima dan berpengaruh positif. Hal ini terbukti dari uji korelasi product moment antara kedua variabel dengan = 5% dan hasil  koefisien r hitung sebesar 0,88 yang lebih besar dari r tabel 0,361, selanjutnya koefisien determinant (D) diperoleh sebesar 77,44%. Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh mutasi terhadap Kinerja pegawai negeri sipil sebesar 77,44% bisa dikatakan tinggi, karena kinerja dipengaruhimutasi, tetapi variabel lain dapat mempengaruhi, yang tidak termasuk kedalam objek penelitian ini. 


Key Word :Mutasi, Kinerja, Semangat Kinerja









BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan pada hakekatnya adalah kesadaran atau keinsyafan untuk melakukan kegiatan memperbaiki, mendirikan bahkan menumbuhkan serta meningkatkan daya upaya yang mengarah kepada keadaan yang lebih baik dengan dilandasi oleh semangat, kemauan dan tekad yang tinggi yang bertujuan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia pada umumnya.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara yang merupakan aparatur negara yang menyelenggarakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kelancaran penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama tergantung pada kesempurnaan aparatur negara baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Salah satu bentuk dari pengembangan terhadap anggota kepolisian adalah mutasi sebagai penjelmaan/ perwujudan dari dinamika organisasi yang dijadikan sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan organisasi.
Mutasi tidak terlepas dari alasan untuk mengurangi rasa bosan anggota kepolisian kepada pekerjaan serta meningkatkan motivasi dan Kinerja pegawai, selain itu untuk memenuhi keinginan pegawai sesuai dengan minat dan bidang tugasnya masing-masing dimana dalam kegiatan pelaksanaan mutasi kerja sering disalah tafsirkan orang yaitu sebagai hukuman jabatan atau didasarkan atas hubungan baik antara atasan dengan bawahan.
Dalam pelaksanaan mutasi harus benar-benar berdasarkan penilaian yang objektif dan didasarkan atas indeks prestasi yang dicapai oleh karyawan mengingat sistem pemberian mutasi dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi para anggota kepolisian untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.
Kinerja pegawai juga dapat menurun apabila pihak atasan tidak memperhatikan kepentingan para bawahan. Hal ini akan menurunkan kinerja para pegawai. Indikator dari turunnya kinerja antara lain rendahnya produktivitas, tingkat absensi pegawai tinggi, gaji rendah, dan lain-lain. Dengan demikian pastilah akan mempengaruhi kinerja pegawai dalam suatu organisasi.
Berdasarkan uraian singkat di atas, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas hal ini menjadi sebuah objek penelitian, adapun judul yang penulis ajukan adalah : “Pengaruh Mutasi Terhadap Kinerja Anggota Kepolisian Pada Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara”.

B. Perumusan Masalah
            Agar penelitian ini menjadi lebih mudah dan memiliki arah yang jelas, maka terlebih dahulu dirumuskan permasalahannya.
Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana pengaruh mutasi di dalam kinerja seorang Anggota Kepolisian pada Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara

C. Tujuan Penelitian
            Tujuan yang diharapkan dapat dicapai melalui penelitian ini adalah Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh mutasi di dalam peningkatan kinerja Anggota Kepolisian pada Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara.

D. Manfaat Penelitian
  1. Bagi Penulis
Hasil penelitian ini berguna sebagai wahana latihan pengembangan kemampuan dalam bidang penelitian dan penerapan yang didapat pada masa perkuliahan, serta menambah pengetahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan mutasi secara efektif dan efisien serta kinerja.
  1. Sebagai suatu masukan bagi Anggota Kepolisian di Kantor Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara mengembangkan mutasi bagi kinerja Anggota Kepolisian.
  2. Bagi Fakultas
Untuk memperbanyak referensi karya ilmiah yang menyangkut Mutasi dan Kinerja.
  1. Kegunaan Teoritis
Diharapkan dari hasil penelitian ini dapat memberikan masukan bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, khususnya tentang mutasi.

E. Kerangka Teoritis
            Kerangka teori sebagai landasan berpikir yang menunjukkan dari sudut mana masalah yang telah dipilih dan memberikan suatu pandangan yang sistematis mengenai gejala dengan merincikan hubungan antar variabel-variabel dengan tujuan menjelaskan gejala-gejala tertentu.
1. Mutasi
a.    Pengertian Mutasi
Kata mutasi atau pemindahan oleh sebagian masyarakat sudah dikenal, baik dalam lingkungan maupun di luar lingkungan perusahaan (pemerintahan).
Akan tetapi mutasi tidak selamanya sama dengan pemindahan. Mutasi meliputi kegiatan memindahkan tenaga kerja, pengoperan tanggung jawab, pemindahan status ketenagakerjaan, dan sejenisnya. Adapun pemindahan hanya terbatas pada mengalihkan tenaga kerja dari satu tempat ke tempat lain.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa mutasi diartikan sebagai perubahan mengenai atau pemindahan kerja/ jabatan lain dengan harapan pada jabatan baru itu dia akan lebih berkembang.
Sedangkan landasan hukum pelaksanaan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam hal ini anggota kepolisian adalah :
1)   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1999 Nomor 16 Tambahan lembaran Negara Nomor 3890).
2)   Tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai negeri sipil, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
3)   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang mutasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ketiga peraturan perundang-undangan tersebut di atas merupakan pedoman pelaksanaan mutasi kepegawaian di setiap instansi pemerintah umum dan daerah.
b.        Manfaat dan Tujuan Mutasi
Pelaksanaan mutasi pegawai mempunyai banyak manfaat dan tujuan yang sangat berpengaruh kepada kemampuan dan kemauan kerja anggota kepolisian yang mengakibatkan suatu keuntungan bagi perusahaan itu sendiri.
Mutasi pegawai ini merupakan salah satu metode dalam program pengembangan manajemen yang berfungsi untuk meningkatkan efektivitas manajer secara keseluruhan dalam pekerjaan dan jabatannya dengan memperluas pengalaman dan membiasakan dengan berbagai aspek dari operasi perusahaan.
Mutasi juga dapat menurunkan kegairahan kerja karena dianggap sebagai hukuman dan memperburuk produktivitas kerja karena adanya ketidaksesuaian dan ketidakmampuan kerja karyawan. Bila terjadi keadaan yang demikian maka mutasi tidak mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu bertambahnya efektivitas dan efesiensi dalam perkerjaan.
Selain itu tujuan mutasi yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian adalah sebagai berikut:
1)      Peningkatan produktivitas kerja.
2)      Pendayagunaan pegawai.
3)      Pengembangan karier.
4)      Penambahan tenaga-tenaga ahli pada unit-unit yang membutuhkan.
5)      Pengisian jabatan-jabatan lowongan yang belum terisi.
6)      Sebagai hukuman.
c.         Dasar Pelaksanaan Mutasi
Ada 3 sistem yang menjadi dasar pelaksanaan mutasi pegawai menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 103) yaitu :
1)                              Seniority System
Adalah mutasi yang didasarkan atau landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari pegawai yang bersangkutan. Sistem mutasi ini tidak objektif karena kecakapan orang yang dimutasikan berdasarkan senioritas belum tentu mampu menduduki jabatan yang baru. 
2)                              Spoil System
Adalah mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan. Sistem mutasi ini kurang baik karena didasarkan atas pertimbangan suka atau tidak suka. 
3)                              Merit System
Adalah mutasi pegawai yang didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah, objektif dan hasil prestasi kerja.
d.        Faktor-faktor yang Harus Diperhatikan Dalam Mutasi
 Mutasi yang dilaksanakan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi oleh karena itu perlu ada evaluasi pada setiap perkerja secara berkesinambungan secara objekif. Dalam melaksanakan mutasi harus dipertimbangkan faktor-faktor yang dianggap objektif dan rasional, yaitu (Siswanto, 2002 : 221):
1)      Mutasi disebabkan kebijakan dan peraturan manajer.
2)      Mutasi atas dasar prinsip The right man on the right place.
3)      Mutasi sebagai dasar untuk meningkatkan modal kerja.
4)      Mutasi sebagai media kompetisi yang maksimal.
5)      Mutasi sebagai langkah untuk promosi.
6)      Mutasi untuk mengurangi labour turn over.
7)      Mutasi harus terkoordinasi.
e.    Sebab dan Alasan Mutasi
Mutasi atau pemindahan pegawai menurut H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 104) dapat terjadi karena 2 hal, yaitu :
1)      Mutasi atas keinginan pegawai
Mutasi atas permintaan sendiri adalah mutasi yang dilakukan atas keinginan sendiri dari pegawai yang bersangkutan dengan mendapat persetujuan pimpinan organisasi. Misalnya, karena alasan keluarga untuk merawat orang tua yang sudah lanjut usia. Kemudian alasan kerja sama, dimana tidak dapat bekerja sama dengan pegawai lainnya karena terjadi pertengkaran atau perselisihan, iklim kerja kurang cocok dengan pegawai dan alasan-alasan sejenisnya.
2)      Alih tugas produktif (ATP)
Alih tugas produktif adalah mutasi karena kehendak pimpinan perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan pegawai bersangkutan ke jabatan atau pekerjaan yang sesuai dengan kecakapannya. Alasan lain tugas produktif didasarkan pada kecakapan, kemampuan pegawai, sikap dan disiplin pegawai. Kegiatan ini menuntut keharusan pegawai untuk menjalankannya.
f.       Kendala Pelaksanaan Mutasi
Sastrohadiwiryo (2002:214) mengemukakan ada tiga jenis penolakan pegawai terhadap mutasi pegawai, yaitu :
1)      Faktor logis atau rasional
Penolakan ini dilakukan dengan pertimbangan waktu yang diperlukan untuk menyesuaikan diri, upaya ekstra untuk belajar kembali, kemungkinan timbulnya situasi yang kurang diinginkan seperti penurunan tingkat keterampilan karena formasi jabatan tidak memungkinkan, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh perusahaan.
2)      Faktor Psikologis
Penolakan berdasarkan faktor psikologis ini merupakan penolakan yang dilakukan berdasarkan emosi, sentimen, dan sikap. Seperti kekhawatiran akan sesuatu yang tidak diketahui sebelumnya, rendahnya toleransi terhadap perubahan, tidak menyukai pimpinan atau agen perubahan yang lain, rendahnya kepercayaan terhadap pihak lain, kebutuhan akan rasa aman.
3)      Faktor Sosiologis (kepentingan kelompok)
Penolakan terjadi karena beberapa alasan antara lain konspirasi yang bersifat politis, bertentangan dengan nilai kelompok, kepentingan pribadi, dan keinginan mempertahankan hubungan (relationship) yang terjalin sekarang.
2. Kinerja
a.    Pengertian Kinerja
Setiap organisasi selalu mengharapkan agar produktivitas kerja para pegawainya dapat terus meningkat. Namun dalam kenyataannya, yang mendukung untuk mencapai tujuan tersebut sering kurang mendapat perhatian, tidak adanya usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kegairahan bekerja para pegawai. Memang dapat diakui, bahwa para pegawai dapat bekerja dengan cara diawasi.
Apabila suatu organisasi mampu meningkatkan semangat dan kegairahan kerja, maka organisasi akan memperoleh banyak keuntungan. Dari uraian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Kinerja merupakan sikap kejiwaan dan kesediaan perasaan dari para pegawai yang ditunjukkan dengan adanya kegairahan kerja, keinginan bekerja yang lebih baik yang selaras dengan tujuan organisasi.
b.        Tujuan dan Manfaat Kinerja
Alex S. Nitisemito mengatakan bahwa tujuan dan manfaat kinerja adalah untuk meningkatkan produktivitas yang lebih baik.
c.         Pengaruh Mutasi Dengan Peningkatan Kinerja
Salah satu tujuan pelaksanaan mutasi kerja adalah untuk mengusahakan orang tepat pada tempat yang tepat “the right man on the right place”. Dengan demikian akan dapat meningkatkan kinerja pegawai.
Meskipun kita sudah mengusahakan agar tujuan untuk menempatkan orang tepat pada tempat yang tepat, tetapi tidaklah berarti persoalannya telah selesai. Suatu pekerjaan yang bersifat rutin mungkin dapat menimbulkan rasa bosan, sehingga dalam keadaan tersebut kemungkinan semangat dan kegairahan kerjanya turun.

F. Hipotesis
            Hipotesis merupakan jawaban sementara suatu penelitian yang mana kebenarannya perlu diuji serta dibuktikan melalui penelitian.
Berdasarkan teori yang telah diuraikan, maka penulis mengajukan hipotesis sebagai berikut “ Ada hubungan positif pelaksanaan mutasi anggota kepolisian terhadap kinerja anggota Kepolisisan di lingkungan Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara”

G. Defenisi Konsep
Konsep adalah abstraksi atau gambaran mengenai suatu fenomena yang dirumuskan atas dasar generalisasi dari sejumlah karakteristik kejadian, keadaan, kelompok atau individu tertentu

F. Hipotesis
            Hipotesis merupakan jawaban sementara suatu penelitian yang mana kebenarannya perlu diuji serta dibuktikan melalui penelitian.
Berdasarkan teori yang telah diuraikan, maka penulis mengajukan hipotesis sebagai berikut “ Ada hubungan positif pelaksanaan mutasi anggota kepolisian terhadap kinerja anggota Kepolisisan di lingkungan Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara”

H. Defenisi Operasional
            Menurut Singarimbun (1999 : 46), defenisi operasional merupakan petunjuk bagaimana suatu variabel dapat diukur. Defenisi operasional dalam penelitian ini adalah:
  1. Variabel Bebas (Mutasi), indikatornya sebagai berikut :
a.       Frekwensi mutasi
b.       Alasan mutasi
Ketepatan dalam melaksanakan mutasi yang disesuaikan
  1. Variabel Terikat (kinerja), dapat diukur melalui indikator-indikatornya:
a.       Produktivitas Kerja
b.      Kepuasan terhadap tugas
c.       Tingkat kehadiran, yakni persentase kehadiran dalam tugas setiap hari.
d.      Rasa keamanan
e.       Gaji

I. Sistematika Penulisan
BAB I             PENDAHULUAN
Bab ini memuat latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, hipotesis, defenisi konsep, defenisi operasional dan sistematika penulisan.
BAB II            METODE PENELITIAN
Bab ini memuat bentuk penelitian, lokasi penelitian, populasi dan sampel penelitian, teknik pengumpulan data, teknik penentuan skor dan teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian.

BAB III          DESKRIPSI LOKASI PENELITIAN
Bab ini menguraikan tentang gambaran atau karakteristik lokasi penelitian berupa sejarah singkat dan struktur organisasi Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara.
BAB IV          PENYAJIAN DATA
Bab ini memuat  penyajian data yang dilakukan dengan menguraikan hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan dan menganalisanya berdasarkan metode yang digunakan.
BAB V            ANALISA DATA
Bab ini memuat pembahasan atau interpretasi dari data-data yang disajikan pada bab-bab sebelumnya atau bab IV.
BAB VI          KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini memuat kesimpulan dan saran dari hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan.

BAB II
METODE PENELITIAN

A. Metode Penelitian
Bentuk penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bentuk penelitian korelasional dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan menggunakan rumus statistik untuk membantu menganalisa data dan fakta yang diperoleh.

B. Lokasi Penelitian
            Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara dengan alamat Jl. Perintis Kemerdekaan No. 28, Kabupaten Batubara.

C. Populasi dan Sampel
Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kuanlitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya
Sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi
Dalam penelitian ini, karena jumlah anggota kepolisian yang ada pada Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara berjumlah 30 orang, maka keseluruhan anggota kepolisian akan dijadikan sampel. Teknik yang digunakan penulis adalah teknik sensus terhadap keseluruhan populasi, hal ini dikarenakan jumlahnya yang sedikitdan sesuai dengan kemampuan, waktu dan untuk lebih jelasnya mengenai populasi dan sampel dalam penelitian

D. Teknik Pengumpulan Data
            Ada dua macam teknik pengumpulan data yang penulis pergunakan dalam penelitian ini yakni :

  1. Data Primer
Data yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian yang penulis pergunakan dalam penelitian yaitu :
a.       Pengamatan (observasi)
b.      Wawancara
c.       Kuesioner
  1. Data Sekunder
Penelitian dilakukan melalui penelaahan buku-buku/ referensi, jurnal ilmiah, yang berguna secara teoritis, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan dokumen-dokumen.

E. Teknik Penentuan Skor
            Teknik penentuan skor adalah melalui penyebaran kuesioner, yang berisikan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada responden, dimana setiap pertanyaan akan ditentukan skornya.
Adapun skor dari setiap pertanyaan yang ditentukan yaitu :
a.       Untuk jawaban alternatif a diberi skor 5
b.      Untuk jawaban alternatif b diberi skor 4
c.       Untuk jawaban alternatif c diberi skor 3
d.      Untuk jawaban alternatif d diberi skor 2
e.       Untuk jawaban alternatif e diberi skor 1
Untuk mengetahui banyaknya skor yang diperoleh dari responden, apakah termasuk kategori tinggi, sedang dan rendah, ditentukan dahulu interval dengan cara sebagai berikut
                        
 =



F. Teknik Analisa Data
            Teknik analisa data yang digunakan penulis adalah teknik analisa kuantitatif, yaitu analisa yang digunakan unutuk menguji hubungan atau pengaruh suatu variabel lainnya dengan menggunakan perhitungan statistik sebagai berikut
a. Koefisien Korelasi Product Moment
Penggunaan korelasi seperti ini didasarkan atas sumber data yang iperoleh penulis serta adanya interval data yang berguna untuk melihat apakah jawaban responden terlalu tinggi, sedang atau rendah.
b. Uji Signifikan
            Kemudian, nilai perhitungan dari koefisien korelasi product moment akan diuji tingkat signifikannya dengan uji t untuk melihat seberapa besar pengaruh mutasi terhadap Kinerja kerja, yaitu dengan rumus :
               (sugiyono, 2007 : 214)
            Uji signifikan korelasi product moment secara praktis, yang tidak perlu dihitung, tetapi langsung dikonsultasikan pada tabel r product moment. Ketentuannya bila r hitung < dari r tabel, maka Ho diterima, dan Ha ditolak. Sebaliknya bila r hitung > dari r tabel, maka Ha diterima.
c. Koefisien Determinant
            Koefisien determinasi digunakan untuk mengetahui berapa persen besarnya pengaruh yang ditimbulkan oleh variabel bebas terhadap variabel terikat. Perhitungan dilakukan dengan mengkuadratkan nilai koefisien Korelasi Product Moment dan dikalikan dengan 100%.
            Rumus yang digunakan adalah :
D =
D         : koefisien determinasi
      : koefisien korelasi product moment antara x dan y



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Pada bab ini penulis memberikan beberapa kesimpulan dari hasil penelitian yang diperoleh, selain itu penulis juga akan memberikan beberapa saran yang berhubungan dengan peningkatan Kinerja.
A.    Kesimpulan
1.      Berdasarkan hasil penelitian, bahwa hipotesa penelitian yang berbunyi ”Pelaksanaan mutasi anggota kepolisian dilakukan dengan baik dan benar berpengaruh terhadap kinerja anggota kepolisian di lingkungan Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara, dapat diterima dan berpengaruh positif. Hal ini terbukti dari uji korelasi product moment antara kedua variabel dengan = 5% dan hasil  koefisien r hitung  sebesar 0,88 yang lebih besar dari r tabel 0,361, selanjutnya koefisien determinant (D) diperoleh sebesar 77,44%. Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh mutasi terhadap Kinerja pegawai negeri sipil sebesar 77,44% bisa dikatakan tinggi, karena kinerja dipengaruhi mutasi, tetapi variabel lain dapat mempengaruhi, yang tidak termasuk ke dalam objek penelitian ini. 
2.      Dari hasil penelitian juga diperoleh tingkat mutasi (X) di Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara setelah melalui analisa variabel maka diperoleh tingkat mutasi yang tinggi (76,7%) dengan interval 3,41-4,20, dan tingkat kinerja (Y) adalah tinggi (73,3%) dengan interval 3,41-4,20.
3.      Bahwa, mutasi merupakan cara untuk menata dan menempatkan pegawai pada tempat yang tepat, tepatnya the right man on the right place, sehingga mereka dapat bekerja dengan kemampuan pada bidangnya, dengan demikian anggota kepolisian tersebut dapat berprestasi dalam bekerja dan tugas pokok akan lebih berdaya guna dan berhasil guna.



B.     Saran
1.      Pelaksanaan mutasi hendaknya dilaksanakan atas dasar ukuran-ukuran objektif dan kaitannya dengan penempatan dalam jabatan benar-benar direncanakan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kinerja terus tumbuh dan berkembang bagi anggota kepolisian.
2.      Hendaknya dokumentasi informasi mengenai anggota kepolisian yang memuat segala sesuatu yang berhubungan dengan anggota kepolisian benar-benar dapat digunakan sebagai bahan dalam penentuan keputusan, sehingga dapat dihindarkan kesan-kesan yang kurang baik sebelum mutasi dilaksanakan.
3.      Akhirnya untuk lebih meningkatkan kinerja anggota kepolisian di Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara, maka disarankan pelaksanaan mutasi sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan bidang pegawainya di Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta faktor-faktor lain yang mendukung Kinerja juga perlu diperhatikan.
Demikianlah beberapa kesimpulan dan saran yang penulis kemukakan dalam skripsi ini, semoga ada manfaatnya bagi pimpinan dan anggota kepolisian di Kepolisian Sektor Lima Puluh Daerah Kabupaten Batubara.








DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Malayu S.P, 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta

Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung

Fathoni, Abdurrahmat, 2006, Organisasi dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta

Danim, Sudarwan, 2004, Motivasi Kepemimpinan & Efektivitas Kelompok, PT Rineka Cipta, Jakarta

Sugiyono, 2003, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung

Sastrohadiwiryo, Siswanto, B, 2002, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta

Siagian S.P., 2001, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta

Nasution, Mulia, 2000, Manajemen Personalia: Aplikasi Dalam Perusahaan, Djambatan, Jakarta

Simamora, Henry, 2000, Manajemen Sumber Daya Manusia, STIE YKPN
         
Singarimbun, Masri, 1999, Metode Penelitian Survai (edisi revisi), PT. Pustaka LP3ES, Jakarta

Moekijat, 1981, Manajemen Kepegawaian, Mandar Maju, Bandung

Nitisemito, Alex, S, 1983, Manajemen Personalia, Ghalia Indonesia, Jakarta
          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
         
Peraturan Pemerintah Nomor 9, Tahun 2003 Tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil
         

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang mutasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar